TUJUAN

TUJUAN

  1. Memastikan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi dengan asesor dan pengurus/personil yang independen dan profesional,
  2. Memastikan pengembangan sumber daya manusia dengan menyediakan tenaga kerja yang tersertifikasi BNSP,
  3. Memastikan kompetensi sumber daya manusia melalui prosedur sertifikasi profesi tetap terpelihara,
  4. Melaksanakan dan menjaga proses sertifikasi sesuai dengan standar yang berlaku demi penjaminan mutu
  5. Memastikan kerjasama yang sinergis dengan jejaring dan pemangku kepentingan untuk kompetensi yang relevan di LSP.