
TUJUAN
- Memastikan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi dengan asesor dan pengurus/personil yang independen dan profesional,
- Memastikan pengembangan sumber daya manusia dengan menyediakan tenaga kerja yang tersertifikasi BNSP,
- Memastikan kompetensi sumber daya manusia melalui prosedur sertifikasi profesi tetap terpelihara,
- Melaksanakan dan menjaga proses sertifikasi sesuai dengan standar yang berlaku demi penjaminan mutu
- Memastikan kerjasama yang sinergis dengan jejaring dan pemangku kepentingan untuk kompetensi yang relevan di LSP.