KEBIJAKAN & SASARAN

KEBIJAKAN MUTU

Lembaga Sertifikasi Profesi/LSP-P1 SMK N 1 SIDIKALANG  bertekad menerapkan dan memelihara mutu sesuai dengan pedoman BNSP 201 dan 202. Seluruh personil LSP P1 SMK N 1 SIDIKALANG berkomitmen untuk menyelenggarakan Uji kompetensi yang independen, profesional dan terpercaya dengan kinerja prima.

 

SASARAN MUTU

  1. Penyelenggaraan sertifikasi kompetensi dengan asesor dan pengurus/personil yang independen dan profesional sebanyak 2 (dua) kali setiap tahun,
  2. Memastikan pengembangan sumber daya manusia dengan menyediakan tenaga kerja yang tersertifikasi BNSP sebesar 80% dari total peserta sertifikasi,
  3. Memastikan kompetensi sumber daya manusia melalui prosedur sertifikasi profesi tetap terpelihara dengan keberterimaan sebesar 100% dari total  pemegang sertifikat  (masa berlaku sertfikat selama 3 tahun) di dunia kerja,
  4. Melaksanakan dan menjaga proses sertifikasi dengan keterlaksanaan 100% sesuai dengan standar yang berlaku demi penjaminan mutu,
  5. Memastikan kerjasama yang sinergis dengan menambah jejaring sebanyak 1 (satu) SMK per tahun dan pemangku kepentingan untuk kompetensi yang relevan di LSP